KONSEP HISBAH DALAM FIQH MUAMALAH KLASIK DAN RELEVANSINYA DENGAN OJK SYARIAH KONTEMPORER
Keywords:
Pengawasan, OJK syariah, Etika pasar, Anti-ihtikarAbstract
Penelitian ini menganalisis perbandingan fungsional antara institusi Islam klasik Wilayatul Hisbah dan kerangka Shariah Governance (SG) kontemporer yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia untuk lembaga keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif melalui kajian pustaka, berdasarkan literatur klasik (Ibn Taymiyyah dan Al-Mawardi) dan regulasi OJK modern. Temuan utama menunjukkan adanya kesenjangan paradigmatik: meskipun OJK telah berhasil melembagakan lima prinsip Hisbah (Transparansi, Akuntabilitas, Kewajaran) melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS), kerangka tersebut masih minim proaktifitas Nahi Munkar (pencegahan kemungkaran) dan pengawasan ketat terhadap materialitas-keterkaitan transaksi keuangan dengan keadilan ekonomi riil. Model SG yang berlaku cenderung mengutamakan kepatuhan legalistik (bentuk) daripada etika pasar (substansi). Studi ini mengusulkan model preskriptif untuk mengintegrasikan semangat Hisbah dengan melembagakan secara formal penilaian "Risiko Etika Syariah" (SER), memperkuat otoritas otonom DPS, dan mengembangkan metrik anti-ihtikar (anti-penimbunan/spekulasi) dalam keuangan digital, memanfaatkan sinergi OJK-MUI 2024 untuk menggeser pengawasan dari kepatuhan sempit menuju tata kelola etika yang holistik.








