PERSAINGAN USAHA PADA SEKTOR INDUSTRI PENYIARAN DI ERA TRANSFORMASI DIGITAL
Keywords:
Persaingan usaha, Penyiaran, Oligarki media, OTT, Hukum digitalAbstract
Transformasi digital dalam sektor penyiaran telah mengubah struktur persaingan usaha secara signifikan di Indonesia. Konvergensi antara penyiaran konvensional dan layanan digital berbasis internet seperti Over The Top (OTT) dan streaming platform menimbulkan tantangan baru bagi hukum persaingan usaha nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi persaingan usaha di sektor penyiaran, mengidentifikasi praktik oligopoli dan monopoli oleh konglomerasi media, serta menilai implikasi hukum dari kehadiran layanan digital global terhadap keadilan pasar dan kedaulatan informasi nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, dan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait layanan OTT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur industri penyiaran di Indonesia masih terkonsentrasi pada kelompok usaha besar seperti Emtek, MNC Group, dan Transmedia, yang menguasai lebih dari 80% pangsa pasar periklanan dan distribusi konten. Di sisi lain, kehadiran platform digital asing seperti YouTube, Netflix, dan Disney+ menimbulkan regulatory gap karena belum sepenuhnya tunduk pada sistem pengawasan persaingan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum yang lebih adaptif dan integratif antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Kementerian Kominfo untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang adil, kompetitif, dan berkeadilan sosial di era digital.








